Ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Desa Donri Donri M bersama Sekertaris Desa DJ terancam kurungan penjara 20 Tahun.
Keduanya di bekuk unik Tipikor Polres Soppeng dengan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, Kades bersama Sekdes Desa Donri Donri saat ini di tahan di Mapolres Soppeng.
Kata dia, keduanya di kenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan acaman pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun.
Sementara aktivis pemuda Soppeng Akbar Afandi menilai, klau memang benar terbukti kades dan sekdes donri donri, korupsi anggaran pembangunan Desa, ia berharap kepada tim APIP betul betul melakukan pengawasan penggunaan anggaran di 49 Desa.
Lelaki bercambang ini juga meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar kiranya memeriksa semua admistrasi keuangan yang ada di Desa, dengan pertimbangan tidak menimbulkan lagi kerugian terhadap pembagunan yang ada di bumi La Temmamala.
“Ini adalah kasus ke empat kepala Desa di tahan gara gara dugaan korupsi anggaran Desa, kepada APH kami meminta kalau perlu periksa semua admistrasi keuangan. Desa di Soppeng,”tutur lelaki yang berambut Gonrong ini, Selasa (21/12/2021).
Ia menyebutkan, selaku aktivis akan terus mengawas segala Aktivitas pembangunan di soppeng, baik itu pembangunan di Desa yang menggunakan dana desa, maupun pembangunan yang menggunakan dana APBD kabupaten, provinsi dan Dana APBN pusat. (Hen)