M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Kejari Soppeng Tetapkan Direktur CV Nurul Mega Karya Tersangka

1746
×

Kejari Soppeng Tetapkan Direktur CV Nurul Mega Karya Tersangka

Sebarkan artikel ini

Foto ,(ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Soppeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Upt Wilayah V Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kasi Intel Musdar, menyatakan AA, yang merupakan rekanan serta direktur dari CV Nurul Mega Karya,  ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, AA diduga telah merugikan negara sebesar Rp 701.303.166,67. Rincian kerugian tersebut mencakup Rp 376.003.666,67 pada tahun 2017 dan Rp 235.299.500,67 pada tahun 2018, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka saat ini ditahan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: Print-1265/P.4.20.4/Fd.1/09/2023 tanggal 4 September 2023, selama 20 hari mulai dari tanggal 4 September 2023 hingga 23 September 2023,” jelas Musdar.Selasa (5/9/2023) saat mengelar jumpa pers. 

Musdar juga mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Soppeng saat ini telah meningkatkan beberapa kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Beberapa kasus yang disebutkan oleh Musdar termasuk perkara dugaan paket pekerjaan bantuan kinerja/bantuan Apirmasi (BKBA) dan bantuan ruang kelas baru (RKB) pada Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Tahun 2022.

Hen/Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>