Kasi Pidum Kejari Soppeng M Hendra setia
KABAR – SATU SOPPENG, —- Terdakwa kasus pengancaman dan penganiayaan, Sennawi alias Cenna bin Lasussang, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap II.
Terdakwa di laporkan oleh korban Ganire bin baco ke polsek Marioriawa beberapa waktu lalu atas kasus pengancaman dan penganiayaan yang di lakukanya.
Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng M Hendra setia mengatakan, warga Lajarella, Kelurahan Limpomahamg, Kecamatan Marioriawa itu, saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Soppeng untuk peoses hukum selanjutnya.
Dikatakanya, terdakwa melakukan pengancamanan dan penganiayaan, dikarenakan kesal terhadap korban, yang pernah berjanji akan membeli barang milik terdakwa, namun tak kunjung di penuhi.
“saat itu terdakwa mendatangi rumah korban dan memukul kepalanya sambil mengancam pakai badik dengan mengatakan lau gajang ko (saya tikam kamu),”kata Hendra meniru perkataan korban,Senin (11/3/2019)
Diakuinya, terdakwa terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun.
” terdakwa tak mengakui jika menggunakan badik, akan tetap ada saksi yang melihat, sehingga penyidik memasukkan daftar pencarian barang bukti,”ujarnya.
” rencana hari kamis kasus tersebut akan di limpah untuk di sidangkan,”tambahnya. (**)