Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI Batu Batu Soppeng Seret Teller jadi Tersangka

687
×

Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI Batu Batu Soppeng Seret Teller jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Batu-Batu, Kabupaten Soppeng. Tersangka AN, yang bekerja sebagai teller bank, diduga membantu tersangka sebelumnya, AB, dalam melakukan pembobolan dana nasabah.

Kepala Kejasaan negeri Soppeng Salahuddin melalalui  kasie Intel Rekafit mengatakan, penetapan tersangka AN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tertanggal 18 November 2024.”kata Rekafit Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AN selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng.

”Dalam kasus ini, AN diduga membantu AB melakukan transaksi setoran tunai tanpa dana fisik sebanyak empat kali, dengan nilai mencapai Rp 300 juta,”terangnya.

Modusnya, menurut Rekafit, AN membantu AB mengapprove transaksi tanpa dana fisik dengan janji pengembalian di hari yang sama. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka AB kemudian mengambil dana dari rekening nasabah lain, yang dibantu oleh AN.

Ia menyebut, Tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman Minimal 1 tahun sampai 20 tahun.

“Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 300 juta, dan penyidikan masih berlanjut, sampai saat ini sudah ada 6 saksi yang kami periksa termasuk HW selaku pimpinan bank,”ujarnya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *