foto (dok)
KABAR-SATU, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Soppeng. Tersangka AB (29), seorang karyawan bank berpelat merah tersebut, kini terancam pidana penjara 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit mengatakan, penetapan AB sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024.
Menurut keterangan Rekafit, tersangka AB diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Tersangka dilaporkan mendatangi rekan kerjanya berinisial A dan meminta bantuan untuk melakukan setoran ke rekening pribadinya tanpa menyerahkan uang fisik. Tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul,” ungkap Rekafit.
Lebih lanjut, Rekafit menjelaskan, A kemudian mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik dan disetujui oleh A. Tindakan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, uang yang ditransfer ke rekening tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dikatakanya, dalam perkara ini, tersangka AB dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun,” tegas Rekafit.
hen