Hukum & Kriminal

Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Amankan Tiga pelaku Pencurian

172
×

Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Amankan Tiga pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Dalam operasi yang dilakukan  Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil terungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kantor Balaikota Makassar. 

 Tiga pelaku, diantaranya, Bahrun (40), honorer di Dinas Catatan Sipil Makassar, Andi Riansyah (41), seorang teknisi, dan Syamsul Raga (52), seorang wiraswasta, berhasil dibekuk Jumat (23/2/2024).

Penangkapan pelaku didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/ll/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dilaporkan  H Burhanuddin Asri, seorang piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Pemerintah Kota Makassar.

Pelapor menyampaikan, para pelaku telah mengambil sejumlah barang di kantor Balaikota Makassar, termasuk Mainbord Lift, tombol Lift, dan PCB tombol Lift yang terletak di tangga Lift. Kejadian ini terdeteksi melalui rekaman CCTV di kantor tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada Wartawan menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Jatanras diarahkan untuk menyelidiki. 

“Hasil penyelidikan mengungkpan penangkapan terduga pelaku di Perumahan Nur Azila 2 Blok D7, Maros.Kemidian, anggota Jatanras menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Bahru,’  Pungkasnya.

Dalam keterangan, Bahrun mengaku tidak melakukan pencurian, melainkan mengambil barang CV. IT TEKNO SOLO TINDO (LCD LIFT) atas perintah atasannya, Syamsul Raga. 

Bahrun juga menyatakan telah mengirim surat permintaan pencabutan LCD LIFT kepada kantor Balaikota Makassar karena belum dibayar selama beberapa waktu.

Rian, seorang teknisi, juga mengakui perintah dari atasannya untuk mencabut LCD Lift karena belum pembayaran dari kantor Balaikota Makassar. 

Syamsul Raga sendiri mengaku telah menyuruh Bahrun dan Rian untuk mencabut LCD LIFT dan CCTB karena kesulitan pembayaran oleh pihak Balaikota, berdasarkan komunikasinya dengan Sekda melalui Firman yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan.

Motif dari kasus ini ternyata terkait dengan tagihan perbaikan dan pergantian sparepart yang tidak dibayar oleh pihak Balaikota, sehingga pemilik LCD LIFT memutuskan untuk mencabut barang tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 unit LCD LIFT dan 1 unit CCTB.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *