Foto (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Nasfidin, yang menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Soppeng.
Ketua Badan Bantuan dan Advokasi Hukum DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Walinga SH, menuturkan, komitmen untuk mendampingi Nasfidin, menyayangkan penetapan tersangka yang diduga penuh kejanggalan.
Kepada Wartawan Andi Walinga menegaskan, pihaknya merespons langsung perintah dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, untuk terlibat secara aktif dalam penyelesaian masalah yang dihadapi kader PDIP tersebut.
“Iyye kami ditugaskan untuk mendampingi Nasfidin sebagai kuasa hukumnya,”katanya saat di konformasi melalui pesan singkat WhasApp,Sabtu (24/2/2024).
Nasfidin sendiri, dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu kepada media menegaskan, kehadiran istri yang juga kepala desa saat kampanye bukan dalam kapasitas resmi.
Ia mempertanyakan dugaan pelibatan oknum kepala desa, mengingat kampanyenya dilakukan di desa lain dan di luar kecamatan tempat istri menjadi Kepala Desa.
Dia mengaku heran atas tuduhan tersebut, sementara istri tidak memiliki pengaruh di wilayah kampanye.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Nasfidin sebagai tersangka terkait dengan pelanggaran pemilu, dihadapkan pada pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.
Hen