Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah melakukan audit, terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Di Desa Sering, Inspektorat telah menyerahkan rekomendasi hasil audit tersebut kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati. Selanjutnya, Inspektorat memberikan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng.
Inspektur inspektorat Andi mahmud dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan. Hanya saja, ia tak ingin memaparkan terlalu jauh hasil audit yang telah di temukan tersebut.
“Kami telah melakukan audit di Desa sering, dan rekomendasinya telah kami serahkan ke pimpinan, kemudian ditembuskan ke kejaksaan,”katanya, Selasa (6/10/2020)
Dihubungi terpisah kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng Fri Harmoko mengatakan, tembusan hasil audit dari inspektorat telah diterima.
Diakuinya, berdasarkan hasil audit tersebut di temukan kerugian Negara kurang lebih Rp 26 juta.
Disebutnya, kerugian tersebut ditemukan pada upah tukang, sewa moleng, pembayaran belanja laterit gunung, serta belanja aspal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kerugian itu sudah dipulihkan,”katanya. (Hen)












