Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Aditya harus menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan Rusli Adham, Penanggung Jawab Agen tabung PT. Maju Rani Sakti. Ia Dilaporkan atas dugaan penggelapan ratusan tabung gas 3 kg, Aditya kini berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi sejak April hingga Oktober 2023 di Agen PT. Maju Rani Sakti, Jalan Saleppe e, Kabupaten Soppeng.
Kata dia, untuk melancarkan aksinya tersangka melibatkan kerja sama dengan sopir lain untuk pengangkut gas elpiji tanpa sepengetahuan penanggung jawab agen.
“Ada sekitar 250 tabung gas 3 kg yang digelapkan oleh tersangka,” ujar Ridwan Senin ( 13/11/2023).
Ia menyebut, tersangka menjual tabung tersebut dengan harga bervariasi di 16 lokasi di Kabupaten Soppeng, modusnya memberitahu pembeli tabung yang dijualnya merupakan milik pengecer yang sudah tidak berjualan gas elpiji lagi.
“Hasil penjualan tabung gas itu digunakan untuk membayar hutang, kebutuhan pribadi, dan selebihnya untuk keperluan berfoya-foya,”pungkasnya.
Ridwan menyebut tersangka di kenakan Pasal 374 sub pasal 372 Kuhap. “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena Penggelapan dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun.
“Saat ini, pelaku ditahan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Hen