Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati, Putri di Vonis 20 Tahun

108
×

Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati, Putri di Vonis 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Foto kompas.com

KABAR-SATU,JAKARTA — Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.






Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sperti dikutip dari kompas.com

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page