Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo S, ik., SH
KABAR-SATU, SOPPENG — Setelah melalu proses penyidikan dan penyelidikan yang sangat alot, akhirnya Polres Soppeng menetapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dan pemanfaatan APBDes,Desa Laringgi,Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, Penetapan tersangka terhadap kepala desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru baru ini.
Menurutnya, akibat perbuatan kades Laringgi (YMN red) , di duga Negara mengalami kerugian Rp Rp 931.446.557,14.
Lulusan Akpol. Ini menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Tersangka teracam hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,”katanya, Jum, at (27/12/2019)
Sekedar diketahui, meski sudah di tetapkan sebagai tersangka kades laringgi tak di tahan, dengan pertimbangan penyidik masih melengkapi admistrasi. (**)