Hukum & Kriminal

Dana Desa Jebloskan Kades Labae Ke Hotel Prodeo

7
×

Dana Desa Jebloskan Kades Labae Ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo SH, S,ik

KABAR – SATU SOPPENG,— Armiati Kepala Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, resmi ditahan oleh Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Soppeng, Jumat malam (15/2/2019) , sekitar pukul 17.00 wita.

Informasi yang di himpun dari berbagai sumber, Armiati di tahan, setelah pihak penyidik tipikor, melakukan pemeriksaan ketiga beberapa jam, di ruang penyidik Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Reserse kriminal Polres soppeng. Dalam pemeriksaan tersebut, kades labae (Armiat red), di anggap cukup bukti, untuk meneruskan perkara dugaaan penyalah gunaan anggaran dana desa dan dana desa yang di lakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto Dwi Poernomo SH, S.Ik mengatakan, kades Labae di tahan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

dan hasil pemeriksaan kata dia, dinilai sudah cukup bukti, atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Desa Labae Tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Sulawesi selatan, atas kasus tersebut, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 419.866.935,”katanya.

Dihubungi terpisah kepala rumah tahanan (Rutan) kelas II Soppeng Hendrik membenarkan penahanan tersebut.

Kata dia kepala Desa labae, saat ini di titip di rutan Soppeng, ditempatkan di blok khusus wanita.

“iya,tadi sore dititip dirutan, Jam 17.30 tiba dirutan, di tempatkan bersama Tujuh tahanan wanita lainya,”ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *