ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — JF (50), warga Cabbeng, Kelurahan Cabbeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng terancam pidana penjara 15 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai penjual bambu dan tukang bentor tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PCN (7), siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 202 Walennae.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
“Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni mengiming-imingi korban dengan uang kemudian membujuk untuk melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan,” kata Nurman, Kamis (13/3/2025).
Nurman menyebutkan, aksi bejat tersangka terjadi sejak Januari hingga Februari dan dilakukan berkali-kali.
Nurman menuturkan, Hasil visum terhadap koraban telah di terima. Sementara Tersangka saat ini menginap di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
AKP Nurman menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan agar melakukan pengawasan ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang Kembali.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 202 Walennae, Rahmaningsi, berharap kepada aparat kepolisian agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Kami berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dengan baik dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap tersangka,”harapnya.
Hen