Postingan AA di instagram miliknya
KABAR-SATU,SOPPENG,—- Hate speech atau ujaran kebencian, kerap kali dilontarkan, melalui media sosial, yang ditujukan kepada aparat atau instansi pemerintah, bahkan kerap terjadi kepada sesama pengguna Medsos.
Seperti yang dilakukan Pria inisial AA (23) warga Alapporeng, Kelurahan pajalesang, kecamatan Lilirilau, kabupaten soppeng.
Diduga ia melontarkan ujaran kebencian, melalui aplikasi medsos Instagram Story, yang ditujukan kepada Polsek Lilirilau Polres Soppeng.
Kapolsek Lilirilau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sainuddin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pagi tadi, saat salah satu personil Polsek Lilirilau, melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas.
“saat itu pelaku pemfoto personil tersebut, lalu diposting ke Medsos Insta Story, melalui akun Instagram miliknya, dengan menambahkan kata kata bernada Hate speech”, kata Sainuddin, Senin (12/11/2018).
Ia menyebutkan, sudah mengecek postingan yang bersangkutan, dalam postingan itu, terlihat salah satu personil Polsek Lilirilau, bersama Personil Dishub Pemda Soppeng tengah berdiri dipinggiran jalan untuk mengatur arus lalu lintas.
“Saat ini pelaku AA diamankan di Polsek Lilirilau dan masih di dalami apa motif dan alasan pelaku melakukan hal demikian”,tutupnya. (**)