Hukum & Kriminal

Berlangsung Alot, Sidang Perdana Kasus Hacker, Pengacara Terdakwa Ajukan Eksepsi

77
×

Berlangsung Alot, Sidang Perdana Kasus Hacker, Pengacara Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

19 terdakwa kasus hacker saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Soppeng

KABAR-SATU,SOPPENG — Sidang perdana kasus hacker jaringan internasional dengan Terdakwa 19 orang, berlangsung alot di Pengadilan Negeri watansoppeng Selasa (101/11/2020).

Meski baru sidang awal, namun kuasa hukum dari terdakwa, tak menerima dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga mereka mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sofian Lahadi salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam hal dakwaan secara formil diantaranya siapa korbanya.

Ia menilai, dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merusak trasmisi lain, akan tetapi JPU tak mengurai secara rinci yang lain itu siapa.

Kemudian ia menyebutkan, ada yang dirugikan juga itu tak jelas, siapa korban dalam hal ini.

Menurutnya, Sah tidaknya penyidikan itu atau dilimpahkan ke kejaksaan harus lengkap, ada pelapor, korban, tersangka dan barang bukti.

“Kami ajukan eksepsi, keberatan atas dakwaan Jpu, karna tak jelas dakwaanya (kabur),”katanya melalu telepon selulernya.

Dihubungi terpisah, Muhammad Hendra setia selaku JPU membenarkan hal tersebut.

Dikatakanya, pengacara terdakwa ajukan eksepsi. karena, keberatan dengan surat dakwaan JPU.

“Kamis depan di agendakan pembacaan eksepsi oleh masing masing penasehat hukum terdakwa.”katanya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page