Kasi pidum Kejaksaan Negeri Soppeng M Hendra setia.
KABAR -SATU,SOPPENG — Polres Soppeng telah melimpahkan berkas kasus penipuan beras 10 Ton ke kejaksaan Negeri Soppeng minggu kemarin.
Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto dwi Poernomo mengatakan, berkas tersebut sudah di kirim minggu lalu, untuk di tindak lanjuti.
“berkasnya sudah kami kirim minggu kemarin, Untuk ditelitih pihak kejaksaan,”katanya.
Sementara kasi pidum kejari Soppeng M Hendra Setia menuturkan, berkas kasus penipuan beras, sudah di terimanya dari penyidik pada hari kamis 1 November minggu lalu.
Saat ini kata dia, berkas tersebut sedang di telitih dan dipelajari oleh jaksa peneliti, yang telah di tunjuk oleh pimpinan, untuk kelengkapan berkas secara materil dan formil.
“Kalau belum lengkap, kita kembalikan dengan petunjuk dari jaksa peneliti ke penyidik, tapi kalau sudah lengkap secara formil ataupun materil kita terbitkan P21,”kata Hendra saat di konfirmasi, Kamis (8/11/2018).
Sekekedar diketahui, tersangka HA (88) bersama N (35) diamankan polres Soppeng, setelah berhasil menipu MS, warga Marioriawa Soppeng,dengan modus jual beli beras. Kedua tersangka merupakan ayah dan anak warga Gowa. (**)