Tersangka kasus pembalakan liar Asw oknum anggota DPRD Soppeng (foto FB)
KABAR-SATU, SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng akan melimpahkan berkas perkara pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng Asw.
Kapolres Soppeng AKBP Moh Roni Mustofa melalui Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan kepada wartawan mengatakan, berkas perkara penebangan liar di kawasan hutan lindung yang melibatkan politisi Gerindra itu, segera akan di kirim.
“Hari ini rencana kami akan kirim untuk ditelitih Jaksanya apakah sudah memenuhi unsur,’katanya saat di temui,Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya diberitakan Asw yang juga anggota dewan dapil Kecamatan marioriwawo ini, diamankan polisi bersama dua rekanya, dikarenakan di duga kuat terlibat dalam kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng.
Anggota dewan komisi 1 ini bersama dua rekanya dikenakan pasal pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b Undang undang 18 Tahun 2013 sebagaimana telah di rubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. (Hen)













