Ilustrasi Judi sabung ayam (int)
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, pelimpahan delapan berkas perkara judi sabung ayam ke pada penuntut umum dilakukan belum lama ini.
Kata dia, Ke delapan tersangka itu, diancam Pasal 303 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
“Berkasnya sudah tahap satu semua,” ujar lelaki lulusan Sarjana Terapan Kepolisian ini, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/12/2021).
Ia menyebutkan, selain ke delapan tersangka yang diamankan, polisi juga menyita 4 ekor ayam serta uang jutaan rupiah sebagai barang bukti.
Sementara, kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Musdar di konfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait pelimpahan tersebut, nomor kontak yang di hubungi tidak memberikan jawaban.
Sekedar diketahui, Penyidikan dianggap telah selesai, apabila dalam waktu empat belas hari, penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.(Hen)

































