M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Sayuti, SPDP Resmi di Kirim ke Kejaksaan

471
×

Babak Baru Kasus Sayuti, SPDP Resmi di Kirim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pengamukan yang dilakukan Tersangka Sayuti di depan rumah Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman, mengatakan, surat pemberitahuan telah dikirimkan ke Kejaksaan.

 “SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, begitu juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirim ke pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat whatsApp Selasa (17/1/2024).

Kasi Pidum Kejari Soppeng, Hasmia, membenarkan telah menerima SPDP terkait kasus tersangka Sayuti.

“kami sudah menerima SPDP dari Polres, saat ini polres  sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sayuti (47) diamankan Satuan Reskrim Polres Soppeng setelah mengamuk di depan rumah Bupati Soppeng dengan membawa parang dan mencari seseorang.

 Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>