ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pengamukan yang dilakukan Tersangka Sayuti di depan rumah Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman, mengatakan, surat pemberitahuan telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, begitu juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirim ke pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat whatsApp Selasa (17/1/2024).
Kasi Pidum Kejari Soppeng, Hasmia, membenarkan telah menerima SPDP terkait kasus tersangka Sayuti.
“kami sudah menerima SPDP dari Polres, saat ini polres sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sayuti (47) diamankan Satuan Reskrim Polres Soppeng setelah mengamuk di depan rumah Bupati Soppeng dengan membawa parang dan mencari seseorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hen