Ilustrasi
KABAR-SATU SOPPENG —- Satuan Reserse mobile Polres Soppeng mengamankan 19 tersangka spesialis pembobol kartu kredit.
Pembobol kartu kredit yang di duga kuat jaringan internasional ini, di cokok polisi di jalan pahlawan, Kelurahan pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Minggu kemarin.
KasatReskrim polres Soppeng AKP Amri mengatakan, kesemua tersangka dikenakan Undang undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai dengan 8 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta hingga 2 Milyar.
Dikatakannya, sindikat yang terdiri dari tiga kelompok ini melibatkan anak di bawah umur, beraksi pada awal bulan puasa, dengan modus operandi penjualan tiket secara online, kemudian beralih ke kartu kredit.
“sindikat ini melibatkan anak di bawah umur,”katanya saat ditemui,Senin (24/8/2020).
Ia menyebutkan, saat ini polisi masih melakukan pendalam terkait kasus tersebut, dengan masih adanya tersangka lain yang terlibat.
“pelaku kadang menggunakan jaringan internasional dan rata rata kartu kredit yang diakses ini milik orang asing,”ujarnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, diamankan puluhan perangkat laptop serta handphone, kartu ATM, dan uang tunai.
“menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan hasil jual sawah, kalau itu betul maka nanti kami akan kembalikan,”tutupnya.(Hr)

































