Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng rencana akan melimpahkan 18 berkas perkara tersangka kasus pembobolan kartu kredit ke Kejaksaan Negeri soppeng, hari ini, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, ke delapan belas berkas tersebut, rencananya akan tahap satu hari ini.
“Hari ini rencana kami akan limpahkan,”katanya saat ditemui saat melakuan pengamanan aksi demo di depan kantor dprd Soppeng.
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, satu buah mobil mewah Mercedes CLA white, sebidang tanah, laptop dan puluhan rekening Bank.
Diakuinya, tersangka dikenakan Undang undang nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE Junto pasal 32 dan 30.
“Ancaman hukuman 6 sampai 8 tahun,”paparnya.
Amri menambahkan, dari jumlah tersangka kasus pembobolan kartu kredit tersebut, sebayak 22 tersangka, 20 sudah di amankan. Sementara, 2 masih dalam Daftat Pencarian Orang (DPO) (Hen)

































