Daerah

Status Tanah Tak Jelas, Puluhan Warga Paselloreng Mengaduh Ke DPRD 

84
×

Status Tanah Tak Jelas, Puluhan Warga Paselloreng Mengaduh Ke DPRD 

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,WAJO — Puluhan masyarakat dan anggota BPD Desa Paselloreng UPT Bekkae, Kecamatan Gilireng, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Jumat (5/2/2021).

Kedatangan puluhan warga tersebut, guna mempertanyakan lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2004 lalu.

Ketua BPD Paselloreng, Nurdin, mengatakan, lahan seluas 200 Hektar are (Ha) itu, masih menuai masalah.
Pasalnya, ada oknum mengklaim sebagai miliknya.

“Lahan usaha di daerah transmigrasi UPT Bekkae yang diberikan pada kami tahun 2004 lalu masih ada yang bermasalah, sekitar 20 Hektare belum bisa diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu, dan itu bukan warga Paselloreng,” katanya.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari didampingi tim penerima aspirasi lainya AD Mayang, H. Mustafa dan Ir Andi Muliana Sam, mengatakan, apa yang disampaikan warga akan menjadi perhatian dan akan difasilitasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan mekanisme dan Tatib, tim penerima aspirasi hanya menerima aspirasi dan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke komisi terkait,” jelas legislator fraksi Nasdem ini.

Akan tetapi, lanjut Sekertaris Komisi II ini, jika memungkinkan ada solusi, maka masalahnya akan diselesaikan di forum ini.

Senada yang di sampaikan, AD Mayang, apa yang diaspirasikan warga, sesuai dengan tatib DPRD, maka aapirasi akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke komisi agar ada solusi terbaik dari persoalan ini.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan hasilnya membuat patok diatas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.

Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.

“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindak lanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Red Adv. Humas DPRD Wajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page