Daerah

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Surat Edaran Bupati Terkait Kedisiplinan ASN

×

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Surat Edaran Bupati Terkait Kedisiplinan ASN

Sebarkan artikel ini

KABAR-SATU,TAKALAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi mewakili Bupati Takalar, membuka sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Takalar Nomor: 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Takalar, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (7/5/2025).

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Inspektorat Takalar ini, Hasbi menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam pekerjaan maupun kehadiran.

Karena banyaknya laporan bahwa ada ASN malas masuk kantor, ada juga ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya. “Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” tegasnya.

Hasbi menegaskan, disiplin bisa terlaksana dengan baik jika semua berkomitmen mulai dari staf hingga pimpinan. Olehnya itu, kebiasaan yang dulu ditinggalkan dan berubah kearah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan kehadiran.

Sekda juga menjelaskan, sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 94 berbunyi ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan, tidak hadir di atas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan di atas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama 3 bulan.

ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat. Pelanggaran disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, bagi ASN yang tidak hadir 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kami merancang pengaktifan Fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus Apel. Inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Kab. Takalar,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page