Hukum & KriminalMetro

Badik 28 Cm Jerat Petani di Soppeng dalam Jeruji Besi

×

Badik 28 Cm Jerat Petani di Soppeng dalam Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit V Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan tersangka tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

Penindakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025 yang sedang digelar aparat kepolisian.

Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial D (47), seorang petani/pekebun Warga Mappalakkae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kapolres Doppeng AKBP Aditya pradana mengatakan, Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.

“Operasi penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin/308/V/OPS.1.3/2025 tertanggal 1 Mei 2025,” ungkap Aditya melalui rilis yang diterima kabar satu, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata tajam jenis badik dengan panjang 28 cm.

Dikatakanya, kronologi penangkapan bermula saat tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025.

Kata dia, saat melintasi kawasan Macanre, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan senjata tajam yang dibawa tersangka tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

“Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terang Aditya.

Aditya Pradana menegaskan,  penangkapan tersebut merupakan bagian dari tekad Polres Soppeng dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang membawa senjata tajam tanpa izin yang sah karena hal tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Aditya.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page