Metro

Polres Soppeng Bekuk Pemilik Miras Ilegal dalam Operasi Pekat

×

Polres Soppeng Bekuk Pemilik Miras Ilegal dalam Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

foto ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Unit Khusus (Timsus) Polres Soppeng mengungkap tindak pidana peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Dalam operasi yang digelar Senin kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan sebanyak 38 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Operasi penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Soppeng Nomor: SPRIN/308/V/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Tim yang dipimpin Aipda Jumaldi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras ilegal. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 botol Bir merek Anker, 7 botol Anggur Hijau merek API, 7 botol Anggur Hitam merek Cap Orang Tua, 5 botol Anggur Merah merek Cap Orang Tua, dan 1 botol Vodka merek Tora-Tora.

Pemilik barang bukti diidentifikasi sebagai tersangka D, seorang petani yang berdomisili di Panincong, Desa Paningcong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng AKP Haryadi Nur mengatakan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 204 KUHP dan/atau Perda Kabupaten Soppeng tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan dalam KUHP,” tegas AKP Haryadi Nur melaui rilis yang diterima kabar satu. Rabu (7/5/2025)

Barang bukti beserta tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Soppeng.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *