M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Daerah

Majukan UMKM Takalar, Pj Bupati Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

31
×

Majukan UMKM Takalar, Pj Bupati Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU, TAKALAR — Sebanyak 28 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menerima fasilitas peralatan unit usaha yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Takalar, Selasa (20/2/2024).

Usai menyerahkan bantuan, Pj Bupati mengatakan, bahwa kontribusi pelaku UMKM sangat besar terhadap ekonomi indonesia dan bisa menyerap tenaga kerja. Dari UMKM pula, ada pajak retribusi yang ditarik menghidupi daerah. Untuk itu, Pj Bupati mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pelaku UMKM yang sampai saat ini masih bertahan.

“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian upaya dari pemerintah yang telah berkomitmen memajukan UMKM. Semoga apa yang diupayakan ini dapat meningkatkan usaha masyarakat sehingga lebih berkembang dan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Setiawan berharap, UMKM di Takalar dapat berkembang dengan cara dikaitkan dengan Bumdesma dan juga pendampingan yang sistematis, terukur dan berkelanjutan dalam bentuk sekolah Bumdes dan UMKM. Sekolah ini akan didampingi UMKM mulai dari SDM, kelembagaan, bisnis, perencanaan usaha dan pemasarannya sehingga UMKM terus eksis dalam usahanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Takalar, Ni’mah Kasim dalam laporannya menyampaikan, bahwa jenis bantuan ini terdiri dari bantuan yang diberikan pada program bantuan khusus pemerintah sulawesi selatan berupa sarana peralatan, bantuan pemasaran usaha, sarana produksi dan bantuan sarana kemasan berupa peralatan kemasan, peralatan dapur dan mesin jahit.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>