Foto (dok)
KABAR-SATU,SIDRAP — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dua Pitue dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap, yang dibackup tim Resmob Polda Sulsel, mengamankan seorang mahasiswa,Selasa (1/6/2021).
Ia adalah AF (21) warga BTN Wesabbe Blok C/52, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel.
AF di bekuk Polisi dikarenakan di duga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial WhatsApp.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul mengatakan, adapun korbanya yakni MR (22) warga Jalan Dongi, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Andi Mappahaerul menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku berpura-pura menjadi seseorang dari keluarga dekat korban, dengan menggunakan foto profil, lalu meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk digunakan deposit sebanyak Rp 17 juta.
Menurutnya, Setelah mengirim uang tersebut, korban langsung mengkonfirmasi ke lelaki yang telah digunakan foto profilnya oleh pelaku. Namun, pria yang dipakai poto profilnya itu mengaku tidak pernah meminta uang untuk deposit ke korban.
“Mengetahui, bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Korban langsung datang melapor. Kemudian anggota melakukan pencarian terhadap pelaku lalu menangkapnya,”jelasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan memakai poto profil orang lain, lalu meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui sebuah rekening BCA.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk menipu korban diantaranya, sebuah HP Oppo warna putih dan HP Samsung warna biru,”kuncinya.(Hen/Nad)