Dinas Dinsos P2KBP3A drg Muhammad Dahnial,M.Kes
KABAR-SATU, WAJO —- Pengaian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Ugi, Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, diduga bermasalah. Pasalnya, diterima oleh Syahrianti yang disinyalir menjabat kepala dusun salopokko, dan tak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dinsos P2KBP3A Muhammad Dahnial.
Menurutnya, penyaluran BST senilai 600 ribu tersebut pada pembagian tahap 1,2 dan 3 dipermasalahkan. Pasalnya, penerima dua orang dengan nama yang sama (Syahrianti Red).
Ia mengatakan, sejak mendapatkan laporan terkait polemik itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi.
“Setelah kami turun kelapangan, benar adanya, dua penerima dengan nama yang sama,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).
Disebutkannya, untuk memastikan siapa yang berhak menerima bantuan itu, ia (kadis red) bersama dengan Kabid penanganan fakir miskin dinsos Nur rahma, mendatangi kantor pos untuk memastikan Nik KTP dan foto penerima.
“Disini kami menemukan nama ,nik dan foto atas nama Syahrianti selaku masyarakat sesuai dengan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Jadi dia yang berhak menerima bukan syahrianti selaku oknum kepala dusun,”ujarnya.
Terkait dengan polemik pembagian bantuan pemerintah yang terjadi itu, ia selaku kepala dinas menyerahkan kepada pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur apa saja.
“Terkait kasusnya kami tak bisa mengintervensi, Kami serahkan ke pihak yang merasa dirugikan mau selesaikan bagaimana. Kita hanya memberikan bantuan kepada yang berhak saja,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari aparat kecamatan, Desa dan kepala dusun setempat. (Hr)

































