Foto (dok)
Aduan tersebut diterima langsung Brigadir Muh. Ilham, di ruang SPKT polres Wajo, Rabu (20/1/2021).
Menurutya, dalam surat aduan itu, ia melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Takbir sekitar bulan Oktober 2020 lalu.
“saya sepakat dengan Takbir untuk jual beli kamera, sehingga pihak Humas Pemda Wajo menganggarkan dana pembelian kamera tersebut sebesar Rp 2.000.000,”katanya.
Ia mengakui, setelah dana tersebut cair ke rekening Takbir sebesar Rp. 2.000.000, ia (Takbir Red,) mentransfer kepadanya selaku pemilik dari kamera.
“Ia transfer ke saya sebesar Rp 1.5 juta, hingga saat ini takbir masih memiliki sangkutan 500 ribu, kepada saya,”jelasnya.
Iapun berharap kepada Kapolres Wajo untuk memberikan bantuan hukum atas laporan tersebut.
Menyikapi atas aduan tersebut, Takbir yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengakui, telah melihat laporan Edi prekendes terkait jual beli kamera senilai 2 juta.
“Masih kurang 500 ribu, jadi kemarin saya bilang pulang pa dari Makassar baru saya usahakan kisisanya,”ujarnya melalui pesan WhatsApp. (**)