Daerah

Dandim 1426/Takalar Ajak Patuhi Anjuran Pemerintah Untuk Tidak Mudik

×

Dandim 1426/Takalar Ajak Patuhi Anjuran Pemerintah Untuk Tidak Mudik

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,TAKALAR —- Pada masa pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia, merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (Covid-19), yang sedang berlangsung di seluruh dunia.

Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali diketahui pada tanggal 2 Maret 2020 dan sampai sekarang masih ada.

Berbagai upaya pemerintah pusat, daerah dan aparat TNI Polri maupun steakholder terkait lainnya bahu membahu dalam mengatasi Pandemi ini supaya bisa terputus dan hilang di Indonesia.

Seperti kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah diantaranya Patuhi Protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yakni, keputusan larangan mudik kepada warga/masyarakat, pegawai pemerintah baik ASN, TNI Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri untuk berlebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M, ini dimulai pada tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

Semuanya mengacu dari pengalaman negara India yang saat ini tengah berjuang melawan badai Tsunami Covid-19 yang menerjang. Angka kasus positif Covid-19 harian di negara ini melesat ke titik tertinggi hingga 315.000 orang per hari.

Kondisi penularan Covid-19 saat ini di negara tersebut membuat India menjadi negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni hingga 16 juta kasus.

Agar tidak terjadi hal yang sama, Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto, mengajak kepada seluruh warga Kab. Takalar khususnya di wilayah teritorial Kodim 1426/Takalar agar tidak melakukan mudik lebaran.

“Sesuai anjuran pemerintah bahwa dimulai pada tanggal 22 April – 24 Mei 2021 dilakukan pelarangan mudik, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021), “ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya mengingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan karena sampai sekarang, Indonesia masih dalam kondisi pandemi.

“Walaupun sebagian besar warga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, namun protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena penularan dan jumlah virus di sekitar kita masih tingggi sehingga masih rentan untuk tertular virus Covid-19, “ungkapnya.

Ia menyebutkan, Salah satu faktor utama penyebab lonjakan kasus adalah tingginya mobilitas masyarakat. Indonesia pun pernah mengalami peningkatan kasus yang tinggi. Ini terjadi periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Keputusan pemerintah melarang mudik tentunya untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia, sehingga niat untuk melakukan mudik dapat ditunda.

“Diingatkan pula walaupun sudah divaksinasi Covid-19 agar tetap disiplin, seperti menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas karena mobilitas mereka yang sudah disuntik vaksin masih berpotensi terinfeksi virus Covid-19, “pungkasnya.

Ia berharap kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, supaya mengikuti program vaksinasi tersebut.

“agar didalam tubuh kita memiliki kekebalan tubuh artinya sudah yang bisa melawan kalau nanti tertular virus Covid-19, “tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Sekda Takalar Buka Seminar Hukum LKBH Minasa Keadilan,…