KABAR-SATU, TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar.
Dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan oleh Bupati dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Takalar, Fadel Achmad, di Gedung DPRD Takalar, Selasa (11/11/2025).
Daeng Manye mengatakan, KUA-PPAS 2026 disusun berlandaskan visi “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital.” Menurutnya, visi ini menjadi arah pembangunan daerah agar Takalar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global.
“Kami ingin mewujudkan Kabupaten Takalar yang mengalami kemajuan signifikan di berbagai bidang pembangunan, dengan menjadikan ekonomi digital sebagai penggerak utama transformasi daerah,” katanya.
Daeng Manye menerangkan, penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah sebelum penetapan APBD 2026. Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1.200.432.317.582,40.
Selain itu, KUA-PPAS 2026 juga mencakup Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Kerangka tersebut menjadi acuan dalam menentukan kebijakan fiskal daerah yang berkelanjutan.
Arah PPKF tahun 2026, kata Daeng Manye, mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan sinergi fiskal nasional, memastikan pendanaan program prioritas, memenuhi belanja wajib, dan menyelaraskan arah pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.(*)
















