Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Soppeng dari sektor pajak hotel khususnya rumah kos belum maksimal.
Padahal keberadaan rumah kos di kabupaten soppeng cukup banyak dan sangat mudah ditemui.
Kepada Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Soppeng, Jumiar menyebut hal ini terjadi karena belum adanya rumah kos yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam wajib pajak.
Dimana dalam Perda nomor 3 tahun 2009, diatur bahwa pajak hanya dikenakan kepada rumah kos dengan jumlah kamar diatas 10, dengan tarif pajak sama dengan pajak hotel yaitu sebesar 10%.
“Sejauh ini penerimaan PAD kita dari pajak rumah kos masih nihil, karena dari pendataan yang kami lakukan, rumah kos di soppeng maksimal kamar yang dimiliki hanya sembilan” tutur Jumiar, Kamis (25/6/2020). (id)