Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Amankan Oknum Dosen Terduga Penipuan Kursi Kedokteran

×

Polda Sulsel Amankan Oknum Dosen Terduga Penipuan Kursi Kedokteran

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR – Seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara diduga kehilangan uang sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan anaknya bisa diloloskan ke Fakultas Kedokteran (FK). Terduga pelaku Hs (54)  yang dikabarkan berprofesi sebagai dosen, kini diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, korban dijanjikan bahwa anaknya akan diloloskan berkuliah di FK.

“Korban warga Tarakan ini dijanjikan bahwa anaknya akan diloloskan untuk berkuliah di Fakultas Kedokteran (FK),” ujar Wawan, Selasa (13/10/2026).

HS diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut bantuan penanganan perkara yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Tarakan, Polda Kaltara.

“Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen,” kata Wawan.

Dalam kronologi kepolisian, Hs diduga menjanjikan dapat membantu memasukkan anak korban berinisial An ke FK di salah satu universitas ternama di Makassar. Namun, An disebut tidak lolos seleksi di kampus itu.

Hs kemudian diduga kembali menawarkan bantuan agar An dapat masuk FK di sebuah universitas di Jakarta. Rencana itu pun kandas. Pasalnya, An tidak dapat mengikuti ujian akibat belum membayar uang pembangunan.

Dalam pemeriksaan awal Hs membenarkan telah menerima sejumlah uang dari korban melalui transfer ke rekening pribadinya. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari beberapa kali transfer Rp20 juta, kemudian Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir Rp230 juta.

Total uang yang diakui diterima Hs terkait upaya memasukkan An ke Fk di Kedokteran Unhas hingga Trisakti diperkirakan mencapai Rp550 juta.

Setelah menerima laporan, tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa HSs berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo.

Hs selanjutnya dibawa ke Posko URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *