foto kabid humas polda sulsel (ist)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel sepanjang tiga bulan terakhir 2026. Sebanyak 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan, diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000 atau sekitar Rp1,19 miliar.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam pres rilis dimapolda sulsel.Senin (7/9/2026).
“Pada kesempatan yang baik hari ini, kami akan menyampaikan terkait pengungkapan tindak pidana siber (penipuan online) yang terjadi di daerah hukum Polda Sulawesi Selatan yang diungkap pada tiga bulan terakhir 2026,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, dari seluruh perkara yang diungkap, kasus dengan nilai kerugian terbesar penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu (part time) yang melibatkan dua tersangka berinisial B dan RP, keduanya diamankan di Kota Batam. Modus ini membuat seorang korban asal Kabupaten Sidrap merugi hingga Rp614 juta.
“Kasus menonjol penipuan dengan modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Pelaku berinisial TR yang diamankan di Kabupaten Sidrap ini menjerat korban asal Kabupaten Bone dengan kerugian Rp217 juta”tuturnya.
Menurut Djuhandhani, dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 27 unit telepon seluler dari berbagai merek, dua kartu atm,uang tunai senilai Rp1 juta, 1unit printer termal dan empat bundel rekening milik korban.
“Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan Ancaman hukuman terhadap para tersangka pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”pungkas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Berikut 11 modus penipuan online yang berhasil diungkap jajaran Polda Sulsel:
- Modus lelang mobil 1 tersangka berinisial WK, kini mendekam di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Korban asal Kota Makassar merugi Rp120 juta.
- Modus penjualan susu untuk dapur SPPG (program Makan Bergizi Gratis/MBG) 1 tersangka berinisial H, diamankan di Kolaka. Empat korban asal Kota Makassar dan Kabupaten Maros merugi Rp120 juta.
- Modus penjualan bibit kelapa sawit 3 tersangka berinisial A, AA, dan S di Kabupaten Wajo. Korban asal Kabupaten Maros merugi Rp2,75 juta.
- Modus lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 1 tersangka berinisial A, diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban asal Makassar, Jeneponto, dan Takalar merugi Rp20 juta.
- Modus penjualan segitiga bata ringan 1 tersangka berinisial LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban asal Makassar dan Maros merugi Rp15 juta.
- Modus segitiga penjualan motor 2 tersangka berinisial S dan CRR, masing-masing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Korban asal Kabupaten Maros merugi Rp15,5 juta.
- Modus penjualan iPhone 6 tersangka berinisial M, A, R, RF, N, dan F di Kota Parepare. Tiga korban asal Makassar dan Bantaeng merugi Rp29 juta.
- Modus pengajuan bantuan mengatasnamakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa 1 tersangka berinisial TR di Kabupaten Sidrap. Korban asal Kabupaten Bone merugi Rp217 juta.
- Modus segitiga penjualan BBM jenis solar 3 tersangka berinisial O, AG, dan M di Kota Makassar. Korban asal Kabupaten Bone merugi Rp23 juta.
- Modus penjualan segitiga kerbau (tedong Red) 1 tersangka berinisial ES, kini berada di Lapas Mamasa. Korban asal Kota Makassar merugi Rp20 juta.
- Modus lowongan kerja paruh waktu (part time) 2 tersangka berinisial B dan RP di Kota Batam. Korban asal Kabupaten Sidrap merugi Rp614 juta, menjadikannya kasus dengan kerugian terbesar dalam pengungkapan tersebut.
**
































