foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Watansoppeng menggelar sosialisasi tentang Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kantor Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, pada Rabu kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa serta memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Jaksa Pengacara Negara Krisna Agung Setiawan, S.H., M.Kn., C.Med., yang mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Watansoppeng.
Dalam kesempatan ini, dijelaskan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Krisna menuturkan, setiap tahapan pengelolaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur Desa Citta, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat setempat.
Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi dan aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi pengelolaan dana desa yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Krisna menjelaskan, pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pengelola dana desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui program sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Watansoppeng bertekad untuk terus mendampingi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dana publik.
**












