Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat

×

Terlibat Kasus Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

foto (dok)

KABAR-SATU, LUWU —  Polres Luwu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IS. Senin (23/12/2024). Pemberhentian ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Upacara pemecatan yang digelar di halaman Apel Mapolres Luwu ini dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Luwu.

Bripka IS diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi dalam keterngan rilisnya menyatakan rasa prihatin atas kejadian tersebut, namun menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil,” ujar Kapolres Luwu.

Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan tiga asas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Proses pemberhentian telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan Propam, sidang kode etik, hingga pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arisandi juga mengingatkan seluruh anggota Polres Luwu untuk menjaga nama baik institusi. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas termasuk PTDH bagi anggota yang terlibat narkotika atau perilaku yang mencemarkan nama baik institusi.

“Mari kita jadikan momen ini untuk selalu berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, dan menjaga solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pesan Arisandi.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page