Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Sidang kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan Terdakwa Kullasse bin La sedde, Warga Sewo memasuki Sidang Tuntutan.
Dalam sidang ini, Jaksa menuntut Terdakwa lebih ringan dari ancaman.
Menurut Kasi Pidum Kejari Soppeng Hasmia, Sidang Tuntutan di gelar kemarin. Berdasarkan fakta persidangan kejadian itu termasuk kelalaian.
Diakuinya, Terdakwa diancam Hukuman 6 Tahun Bui sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi mengemudikan kendaraan bermotor yang karna kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal Dunia.
Namun, demikian kata dia, Jaksa menuntut Terdakwa 3 Tahun, melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya surat perdamaian diantara kedua bela pihak, terdakwa termasuk tulang punggung Keluarga.
” Ia juga mengakui perbuatanya dan menyesali, selain itu kami menuntut dengan hati nurani sesuai instruksi dari kejaksaan Agung,”Pungkas Ibu Berhijab ini saat di temui di Ruang kerjanya, Rabu (2610/2022).
Ia menyebut, terkait dengan kendaraan korban yang sudah hancur, Terdakwa membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp 8 juta, dikarenakan pihak korban enggang lagi melihat kendaraan itu.
‘Terdakwa membeli kendaraan itu,”singkatnya.
Sebelumnya di beritakan,Korban NAR (17) salah satu Pelajar mengalami Kecelakaan Lalulintas pada juli lalu. Dimana saat itu warga Mangkuntu ini mengendarai Sepeda Motor Mio soul GT bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Cold super HDX yang dikemudikan Kulasse Warga Sewo. (Hen)












