Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menerima tahap 2 berkas perkara, barang bukti serta Terdakwa Jumaldi Oknum satpol PP Pemda Soppeng, yang di duga terlibat kasus pencurian bermotor beberapa waktu lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Hasmia mengatakan, Terdakwa berikut barang bukti sudah di limpahan untuk menunggu sidang.
“Kemarin tanggal 19 Oktober dilimpah, saat ini menunggu jadwal sidang,”pungkasnya saat di temui, Rabu (25/10/2022).
Dikatakannya, selain tersangka, Kejaksaan juga menahan Samsuar selaku Pj (Penada Red). Dimana warga Takalala ini di duga kuat menerima gadai atau menarik ke keuntungan yang di duga diperoleh dari hasil kejahatan.
Ia menuturkan untuk Terdakwa Jumaldi dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.
“Sementara Samsuar selaku Pj dikenakan pasal 480 ayat 1 yang mana terdakwa menarik keuntungan dari hasil kejahatan dengan ancaman 4 Tahun Bui,” pungkasnya.
Diakunya, Adapun barang bukti yang ikut di amankan diantaranya, Motor Mio Sporty DP 2592 LQ yang di gadai terdakwa, serta Motor B 5dA/T MO POL 4843 QD .
Ia menyebut, kedua Terdakwa saat ini di titip di Rutan watansoppeng untuk proses hukum selanjutnya.
“Keduanya kami titip di Rutan,”katanya.
Dihubungi terpisah Plh Kepala Rutan kelas llB Watansoppeng Rusdi membenarkan jika kedua Terdakwa sedang di titip di rutan.
“Iya benar ada di titip disini, baru ada satu minggu, tempatnya kami pisahkan dengan Narapidana” terangnya. (Hen)












