Hukum & Kriminal

Habisi Nyawa Mantan Istri MD Terancam 20 Tahun Bui

×

Habisi Nyawa Mantan Istri MD Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — MD Tersangka pembunuhan terhadap UK yang tidak lain adalah mantan Istrinya, terancam 20 Tahun Penjara.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, Tersangka dikenakan Pasal 304 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancama 20 Tahun penjara.

Ia menyebutkan, motif tersangka menghabisi nyawa perempuan 36 Tahun itu diduga karena cemburu serta dendam.

“kami masih melakukan pendalaman motif dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,”kata Adji saat menggelar jumpa Pers,Senin (27/6/2022).

Ia menambahkan, Korban meninggal dunia setelah mendapatkan 19 tusukan, pada bagian perut, dada, punggung, leher serta lengan tangan kiri.

Diberitakan sebelumnya, UK ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya
Ammessangeng, Desa Pising, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, pada sabtu (25/6). (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page