Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.S.Tr.K.
KABAR-SATU,SOPPENG — misteri Kematian Leny suryana (28) korban yang di duga gantung diri pada Sabtu malam (10 /10/ 2020 ) lalu, terungkap.
Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa melalui Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, setelah di lakukan penyelidikan, serta menemukan alat bukti. Kasus yang menimpa gadis yang berprofesi sebagai bidan itu, di tingkatkan ke penyidikan.
Menurut Novri, dalam penyidikan ditemukan cukup bukti, kemudian di lakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.
“setelah dilakukan gelar kami menetapkan Appang Alias As sebagai tersangka yang tidak lain adalah suami korban sendiri,”katanya, Jum,at (15/1/2021).
Menurutnya, dari rangkaian perkara tersebut, Polisi mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa tersangka sedang berada di rumah neneknya, di kampung awo Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja.
“Adanya informasi kami dapat dari warga sekitar, tim segera ke TKP untuk menangkap tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan penahanan,”jelasnya.
Ia menyebutkan, tersangka dikenakan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman Selama lamanya (15) tahun penjara.
Dan sambungnya, pasal 44 ayat (3) Jo pasal 5 huruf a undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan rumah tangga.
“Pemberitahuan tersangka, sudah ke Kejaksaan Negeri Soppeng,”tutupnya.(hen)
































