Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Noviatif Kurniawan.S.Tr.K
Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa melalui Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik fokus melakukan pemeriksaan tambahan, terhadap 20 saksi yang telah di periksa sebelumnya.
“saat ini kami fokus melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi saksi,”katanya saat di temui di ruang kerjanya,Senin (31/5/2021).
Untuk saksi ahli kata dia, tinggal menunggu informasi kapan ada waktunya dari saksi ahli itu sendiri. Pasalnya, sudah dilakukan permohonan sebelumnya.
“Tinggal menunggu info dari ahli kapan ada waktu, kemungkinan minggu ini,”pungkasnya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi ahli, Penyidik akan mengambil sikap, untuk menentukan tersangka, dalam kasus yang di duga melibatkan anggota Dewan dapil Marioriwawo itu.
“Setelah pemeriksaan saksi ahli, kalau bisa secepatnya,”ujar singkatnya.
Sementara, Ketua Badan kehormatan DPRD Soppeng Andi Wadeng yang di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan apa apa terkait kasus tersebut.
Namun sebelumnya, Politisi Golkar itu mengatakan di salah satu media online, kalaupun terbukti anggota dewan tersangkut pidana serta di putuskan bersalah, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka pihaknya akan mengambil tindakan pengusulan pemberhentian.
Sekedar di ketahui, sudah sekitar satu bulan lebih kasus pembalakan liar yang di duga melibatkan oknum anggota DPRD soppeng, bergulir di Mapolres Soppeng, sampai hari ini Polisi belum juga menetapkan tersangka. (Hen)