Daerah

Pemkab Bersama Kejaksaan Takalar Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Daerah 

×

Pemkab Bersama Kejaksaan Takalar Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Daerah 

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU, TAKALAR — Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Arsyad memimpin Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembangunan Daerah melalui Sinergitas Peran Jaksa Pengacara Negara di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Jum’at (28/5/2021).

Arsyad Taba selaku Sekda Takalar saat membuka rakor tersebut mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk menindaklanjuti optimalisasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana yang disampaikan oleh presiden RI untuk mempercepat serapan anggaran yang ada.

Dalam sambutannya, ia juga berterimakasih kepada jajaran Kajari Takalar, atas kerjasamanya selama ini dalam percepatan pembangunan daerah, dan dalam mengupayakan pencapaian predikat opini WTP, dalam rangka penilaian keuangan dalam penataan dan aset di Takalar.

“Saya berharap agar sinergitas antara kajari dengan pemda terus berlanjut, sehingga bisa meminimalkan tingkat kesalahan yang ada dan serapan anggaran bisa beragsur normal dan memaksimalkan penerimaan PAD Takalar,” kata Arsyad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, dalam materinya menyampaikan, percepatan pembangunan di Takalar dimasa pandemi ini diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa dipengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara,” jelas Kajari.

Ia menambahkan, dalam sebuah sengketa ada trend mediasi, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara. Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan.

Tetapi, lanjutnya, jika mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya.

“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum” jelasnya.

Terakhir, Kajari juga menghimbau kepada para camat untuk bekerjasama dengan pemerintah desa dan Kelurahan dalam meningkatkan potensi pemasukan dalam APBD yang bisa mendatangkan PAD seperti tambang galian C.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Irwan selaku panitia penyelenggara dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan ilustrasi atau penyuluhan hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan di Takalar.

Serta katanya, melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan barang jasa secara konfrehensip dengan upaya meningkatnya serapan anggaran dimasing-masing OPD, menyamakan persepsi antara penegak hukum sebagai fungsi pengawasan dengan pelaku pelaksana kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana dan untuk mengetahui peran dan fungsi jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan pembangunan di Takalar.

“Outpun dari hasil yang dicapai yaitu pencerahan hukum dalam pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, palayanan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi instansi atau perangkat daerah” jelasnya.

Sekedar diketahui, Peserta yang hadir sebanyak 50 orang terdiri dari pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD, pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan pelaku pengguna anggaran di masing-masing OPD. (Hen/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Sekda Takalar Buka Seminar Hukum LKBH Minasa Keadilan,…