Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Tingkat kehadiran anggota DPRD Soppeng periode 2019-2024 dianggap sangat baik di awal periode.
Hal ini menurut Kasubag Persidangan, Risalah, dan Publikasi DPRD Soppeng, Nurrasak Rahim Ali berdasarkan tingkat kehadiran anggota dewan disetiap rapat baik itu Rapat Paripurna hingga Rapat Penetapan Perda, dimana kehadiran anggota dewan selalu lebih dari quorum.
Rapat Paripurna misalnya, meskipun hanya membutuhkan 16 anggota dewan untuk quorum, namun jumlah yang hadir bisa mencapai 20 anggota dewan.
“Selama awal periode ini, belum pernah ada kejadian rapat batal dilaksanakan karena kehadiran anggota dewan tidak quorum” ujar Nurrasak, Kamis (27/2/2020).
Baiknya tingkat kehadiran anggota DPRD Soppeng ini, menurut Nurrasak tidak lepas dari kepemimpinan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng, A.Wadeng.
“Diawal kepemimpinannya sebagai Ketua BK, beliau sudah berkomitmen untuk melaksanakan setiap tata tertib, kode etik, tata cara beracara BK dengan baik” tandas Nurrasak.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng, A.Wadeng, mengungkapkan selama awal periode belum mendapati ada anggota dewan periode 2019-2020 yang melanggar tata tertib dan kode etik.
“Tindakan tegas memang disiapkan, sesuai dengan tata tertib dan tata cara beracara disebutkan bahwa tiga kali berturut turut tidak menghadiri rapat yang sama maka akan disampaikan kepada fraksinya untuk diberikan teguran”
“Sementara jika tiga bulan berturut turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka badan kehormatan dapat merekomendasikan pemberhentian anggota dewan tersebut” ucap A.Wadeng. (id)












