M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Pemerasan di Bogor

41
×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Pemerasan di Bogor

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada hari Rabu kemarin.

Operasi penangkapan terpidana Elly Gwandy (63) di pimpinan Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan,  terpidana Elly Gwandy dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tertanggal 27 Maret 2024, terpidana dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/pid/2024/PT Mks tertanggal 29 Mei 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 147k/pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang menolak permohonan kasasi terpidana,”jelas Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, penetapan status DPO terhadap terpidana dikeluarkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali panggilan resmi untuk pelaksanaan eksekusi.

Dikatakanya, Pasca penangkapan, terpidana sempat ditahan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar. Pada Kamis (6/2/2025) malam, terpidana tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dan langsung dijemput oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, beserta Jaksa Eksekutor Andi Indra Kurnaiwan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sulsel sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pencarian dan penangkapan para terpidana yang masih buron demi tegaknya kepastian hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh terpidana yang masih dalam status DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan karena kami akan terus melakukan pengejaran hingga mereka tertangkap,”tegas Agus Salim.

Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaksa Agung dalam mengoptimalkan upaya pencarian dan penangkapan terpidana yang masih buron sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>