M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
Metro

Pengadilan Agama Watansoppeng Hasilkan 494 Janda Baru selama 2024

704
×

Pengadilan Agama Watansoppeng Hasilkan 494 Janda Baru selama 2024

Sebarkan artikel ini

Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng H Arifin S.Ag

KABAR-SATU,SOPPENG — Pengadilan Agama Watansoppeng mencatat lonjakan kasus perceraian sepanjang tahun 2024, dengan total 494 kasus yang ditangani. Angka ini menunjukkan fenomena yang memprihatinkan dalam dinamika kehidupan rumah tangga di Bumi La Temmamala.

Kepala Pengadilan Agama Watansoppeng, Andi Mariam Bakri, melalui Panitera Arifin mengatakan, dari total kasus tersebut, tercatat 414 kasus cerai gugat dan 80 kasus cerai talak.

Berdasarkan analisis pengadilan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian. Sebanyak 462 kasus perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terkait masalah ekonomi, dengan mayoritas pasangan berusia antara 30 hingga 40 tahun.

Arifin menjelaskan, selain faktor ekonomi, kasus perceraian juga dipicu oleh faktor penelantaran. Beberapa kasus terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama lebih dari setahun tanpa memberikan nafkah, yang kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Dari data yang kami miliki, kasus perselisihan dan pertengkaran terkait ekonomi mendominasi dengan 462 kasus, sementara kasus penelantaran mencapai sekitar 20 kasus,” ungkap Arifin saat ditemui di kantornya Senin (10/2/2024).

Menurutnya, distribusi kasus perceraian di Kabupaten Soppeng menunjukkan variasi yang signifikan di antara delapan kecamatan. Kecamatan Lilirilau mencatat angka tertinggi dengan 85 kasus perceraian.

Kecamatan Lalabata dan Marioriwawo masing-masing mencatat 76 kasus perceraian, menempati posisi kedua tertinggi. Sementara itu, Kecamatan Donri-donri mencatat 55 kasus perceraian.

Kecamatan lainnya mencatat angka yang lebih rendah, Kecamatan Ganra sebanyak 22 kasus, Kecamatan Citta 14 kasus, Kecamatan Liliriaja 13 kasus, dan Kecamatan Marioriwa mencatat 12 kasus perceraian.

Meski angka perceraian masih terbilang tinggi, Arifin mengklaim bahwa jumlah kasus perceraian pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Namun, ia mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah kasus perceraian pada tahun sebelumnya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Upaya pencegahan dan pembinaan keluarga perlu ditingkatkan untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.

Berbagai program pemberdayaan ekonomi keluarga dan konseling pranikah diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingkat perceraian di Kabupaten Soppeng

Peran aktif tokoh agama dan pemuka masyarakat juga diperlukan dalam membina ketahanan keluarga.

Pengadilan Agama Watansoppeng sendiri bertekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus perceraian, sambil tetap mengupayakan mediasi sebagai langkah awal sebelum proses perceraian dilanjutkan.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







You cannot copy content of this page