ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Kabupaten Soppeng mencatatkan angka perceraian yang cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun 2024 dengan jumlah kasus cerai sebanyak 494.. dari jumlah tersebut 80 kasus cerai talak dan 414 cerai gugat.
Kecamatan Lilirilau memimpin jumlah kasus perceraian tertinggi mencapai 85 kasus. Dari total kasus itu, tercatat 11 kasus merupakan cerai talak.
Kepala Pengadilan Agama Watansoppeng, Andi Mariam Bakri, melalui Panitera Arifin mengatakan, dua kecamatan lainnya yaitu Lalabata dan Marioriwawo juga menunjukkan angka yang cukup tinggi dengan masing-masing mencatatkan 76 kasus perceraian.
Data yang dirilis Pengadilan Agama Watansoppeng juga menunjukkan bahwa Kecamatan Donri-donri berada di posisi keempat dengan 55 kasus perceraian. Sementara itu, Kecamatan Ganra mencatatkan 22 kasus, diikuti Kecamatan Citta dengan 14 kasus perceraian.
“Kecamatan Liliriaja dan Marioriwa mencatatkan angka yang relatif lebih rendah, masing-masing dengan 13 dan 12 kasus perceraian,”ugkap panitera Arifin saat diwawancarai Senin (10/2/2025).
Meski demikian, angka tersebut tetap menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan analisis Pengadilan Agama Watansoppeng, faktor ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya perceraian di Bumi La Temmamala. Perselisihan dan pertengkaran yang dipicu oleh masalah ekonomi mendominasi kasus-kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Selain masalah ekonomi, tercatat juga satu kasus perceraian yang disebabkan oleh poligami. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan perceraian yang terjadi di Kabupaten Soppeng sepanjang tahun lalu.
“Rata-rata perselisihan dan pertengkaran terkait ekonomi paling menonjol dalam perceraian. Ada juga satu kasus poligami,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan faktor ekonomi menjadi akar permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya menekan angka perceraian di Kabupaten Soppeng.
Hen