Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ASF (31), Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk di tindak lanjuti.
“Karena sekarang sudah pemberkasan, maka insya Allah minggu depan sudah bisa pelimpahan berkas perkara ke JPU,”katanya melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (6/5/2020).
Menurut Amri, tersangka menjalankan aksinya seorang diri pada malam hari. Ia (tersangka red) dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Sekedar di ketahui, saat ini Polisi masih melakukan pencarian barang bukti, kendaraan bermotor yang di gunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. (Hr)