Metro

Husniah Bukan Lagi Bupati Gowa, Darmawangsyah Resmi Jadi Pengganti

×

Husniah Bukan Lagi Bupati Gowa, Darmawangsyah Resmi Jadi Pengganti

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU, GOWA – Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi dipecat dari jabatannya. Hal tersebut setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menandatangani pemberhentian Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa tersebut.

Perkara pemberhentian Husniah sudah jauh hari tersiar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Gowa menyusul 3 masalah yang dipersoalkan, baik dugaan korupsi, pembatalan beasiswa, maupun perbuatan tercela.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, selain diberhentikan Husniah juga bakal digantikan oleh sang wakil, Darmawangsyah Muin (DM) sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM,” kata Hasrul,” Kamis (16/10/2026).

Hasrul mengatakan, pengambilan SK fisik resmi tersebut akan dilakukan DPRD Gowa di Pemprov Sulsel.

Respons Pemrov Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Selain itu, Gubernur Sulsel juga menerima surat penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

“Saya sudah menerima suratnya dari Pak menteri (Mendagri). Pada prinsipnya, arahan Bapak Menteri (Tito Karnavian) untuk ditindaklanjuti pemberhentian (Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang),” ujar Andi kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (15/10).

Sudirman mengaku menerima SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Plt pada Rabu (14/10) malam.

“Saya baru terima tadi malam (Rabu) ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya,” tutur dia.

Dengan adanya SK tersebut, Dharmawangsyah Muin bisa langsung bekerja sebagai Plt Bupati Gowa. Sementara untuk proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa akan dilakukan di DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

“Untuk proses (Rapat Paripurna pemberhentian Sitti Husniah Talenrang) di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan,” katanya

Sudirman mengingatkan kepada Dharmawangsyah Muin yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Gowa untuk bekerja sesuai dengan aturan. Pasalnya, menjadi Plt Bupati Gowa memiliki kewenangan terbatas.

“Saya pernah plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu,” kata dia.

Ia mencontohkan terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia mengaku wewenang Plt Bupati sudah diatur di dalam Undang Undang.

“Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen atau apa gitu,” ujar dia.

Syariat Tella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *