Umar Nameng
KABAR-SATU, SOPPENG – Kabid Pendidikan Dasar dan menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Umar Nameng mengatakan tak akan ada pencoretan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang terlambat melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang ditempati mendaftar.
“Sekolah tetap wajib menerima, walaupun batas waktu untuk mendaftar atau verifikasi ulang sudah lewat, kita tidak ingin ada anak yang tidak bersekolah”
“Karena dalam aturan untuk penerimaan siswa baru jenjang sekolah dasar, disebutkan bahwa calon siswa SD yang berumur tujuh tahun statusnya Wajib Diterima, sementara untuk umur enam tahun statusnya Dapat Diterima” ungkapnya, Jumat (28/6/2019).
Sementara itu, dari kalender penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar di Soppeng, diketahui bahwa jadwal terakhir pendaftaran ulang telah dilakukan pada 31 Mei 2019 lalu.
“Tanggal 15 juli 2019 nanti akan dimulai permulaan tahun ajaran baru, namun lebih dulu akan diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilakukan selama tiga hari, mulai 15,16,17 Juli 2019” tandas Umar. (id)