foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Nasib tragis dialami PCN, salah satu siswi kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 202 Walannae di Kabupaten Soppeng. Gadis belia berusia 7 tahun itu diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh JF (50), seorang penjual bambu yang tinggal di Cabbeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, membenarkan peristiwa dugaan pelecehan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan anak, memang benar korban dilecehkan oleh JF (50) di salah satu tempat penjualan bambu di daerah Cabbeng,” ujarnya.
Menurut Nurman, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang, kemudian membujuk korban untuk melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Februari.
“Tersangka melakukan aksinya di tempat jualan bambu serta pernah di rumah korban saat situasi sepi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya.
AKP Nurman menambahkan bahwa korban dengan tersangka tidak ada hubungan keluarga. Namun anak tersangka berteman dengan korban.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak perempuan agar melakukan pengawasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 202 Walenae, Rahmaningsi, mengakui korban tersebut merupakan anak didiknya. Meskipun belum mengetahui pasti kronologi kejadiannya, ia berharap kepada aparat kepolisian kasus tersebut diusut tuntas.
“Kami berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dengan baik dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap tersangka,” tuturnya.
Hen